Di bawah undang-undang baru yang diperkenalkan minggu lalu, semua toko online, saat ini jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 juta, perlu meminta izin dari pihak berwenang untuk menjual barang-barang mereka. Undang-undang juga mewajibkan pasar online untuk menyimpan informasi di pusat data lokal dan nama domain untuk mencerminkan Indonesia.
Para Eksekutif industri e-commerce Indonesia telah mengkritik peraturan baru yang mewajibkan vendor online untuk mendapatkan izin pemerintah, dengan mengatakan prosedur wajib akan secara tajam meningkatkan biaya dan menghambat pasar e-commerce yang berkembang pesat di Indonesia.
Buka link di atas untuk membaca berita selengkapnya.