Raksasa teknologi termasuk Facebook, Google dan Twitter dilaporkan telah mengeluarkan peringatan kepada pemerintah Hong Kong bahwa layanan mereka dapat terputus di kota jika pihak berwenang melanjutkan dengan undang-undang perlindungan data yang akan membuat perusahaan bertanggung jawab jika informasi pengenal pribadi individu dirilis tanpa persetujuan mereka, The Wall Street Journal melaporkan.
Peringatan itu dibuat dalam surat yang sebelumnya tidak dilaporkan yang dikirim pada 25 Juni dari Asia Internet Coalition (AIC) yang berbasis di Singapura, lapor Journal. Anggota koalisi lainnya termasuk Apple, Amazon, Yahoo dan LinkedIn.
Amandemen yang diusulkan untuk undang-undang perlindungan data Hong Kong menuntut denda hingga 1 juta dolar Hong Kong, sekitar $ 128.800, dan penjara selama lima tahun untuk memerangi “doxxing”, di mana data pribadi seseorang dibagikan secara online. The Journal mencatat bahwa praktik ini menjadi lazim ketika protes pro-demokrasi pecah di kota itu pada tahun 2019.
Presiden AIC Jeff Paine merinci bahwa anggota organisasinya menentang rilis data pengguna yang tidak sah, tetapi mengatakan mereka khawatir bahwa kata-kata yang tidak jelas dari amandemen yang diusulkan akan membuat anggota staf berbasis lokal mereka rentan terhadap penuntutan dan penyelidikan, Journal laporan.
Selengkapnya: The Hill