Departemen Kehakiman mengumumkan dakwaan terhadap tiga peretas Korea Utara karena diduga melakukan serangkaian serangan siber yang merusak, pencurian bank, dan pencurian mata uang kripto di seluruh dunia.
Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa – Jon Chang Hyok, Kim Il dan Park Jin Hyok – adalah anggota badan intelijen militer Korea Utara yang dikenal sebagai Reconnaissance General Bureau. Mereka menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komputer dan konspirasi untuk melakukan wire dan bank scam.
Menurut dakwaan, ketiga pria itu berusaha mencuri dan memeras lebih dari $ 1,3 miliar uang tunai dan cryptocurrency dari korban mereka.
Surat dakwaan hari Rabu menambahkan dua terdakwa baru, Jon dan Kim, serta lebih banyak korban dari dugaan pencurian dan skema pemerasan mereka.
Demers mengatakan kasus itu menyoroti penggunaan serangan siber dan skema lain oleh pemerintah Korea Utara sebagai sarana untuk mendapatkan uang.
Menurut dakwaan, para terdakwa bertanggung jawab atas beberapa serangan siber paling merusak yang pernah ada, termasuk peretasan Sony Pictures Entertainment, pencurian siber sebesar $ 81 juta dari Bank Bangladesh, dan serangan WannaCry 2.0.
Selengkapnya: NPR