Facebook telah didenda 6,7 miliar won, sekitar $ 6 juta, di Korea Selatan karena membagikan data pengguna tanpa persetujuan mereka. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) mengatakan perusahaan AS membagikan data setidaknya 3,3 juta dari 18 juta penggunanya di Korea ke perusahaan lain tanpa persetujuan mereka antara Mei 2012 hingga Juni 2018.
Komisi tersebut mengatakan akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Facebook karena melanggar undang-undang informasi pribadi setempat. Informasi yang dibagikan oleh Facebook termasuk nama pengguna, riwayat akademis, riwayat pekerjaan, kota asal, dan status hubungan.
Ketika pengguna masuk ke aplikasi pihak ketiga lainnya menggunakan akun Facebook mereka, informasi mereka dan milik teman mereka dibagikan dengan layanan yang mereka gunakan, kata PIPC. Teman-teman ini tidak menyadari bahwa informasi mereka dibagikan dengan layanan tersebut tanpa izin mereka, katanya.
“Seorang pengguna setuju untuk membagikan informasi mereka dengan layanan tertentu ketika mereka masuk dengan akun Facebook mereka. Namun, teman-teman pengguna tersebut tidak, dan mereka tidak menyadari bahwa data mereka juga sedang dibagikan,” kata komisi tersebut.
Aplikasi pihak ketiga ini kemudian menggunakan data yang disediakan oleh Facebook tanpa izin pengguna untuk membuat iklan yang disesuaikan untuk ditampilkan di layanan media sosial. Facebook akhirnya menghasilkan keuntungan yang tidak adil dengan membagikan data pengguna tanpa persetujuan mereka, kata PIPC.
Facebook juga menyimpan data kata sandi pengguna tanpa enkripsi, dan tidak memberi tahu pengguna secara teratur ketika perusahaan mengakses data mereka, tambahnya.
sumber : ZDNET