Jerman mengumumkan bahwa mereka mengeluarkan denda 5,125 juta euro ($ 5 juta) terhadap operator aplikasi perpesanan Telegram karena gagal mematuhi hukum Jerman.
Kantor Kehakiman Federal mengatakan Telegram FZ-LLC belum menetapkan cara yang sah untuk melaporkan konten ilegal atau menyebut entitas di Jerman untuk menerima komunikasi resmi. Keduanya diwajibkan berdasarkan undang-undang Jerman yang mengatur platform online besar.
Pejabat Jerman mengatakan mereka telah berulang kali gagal dalam upaya mereka untuk mengirimkan surat ke Telegram yang berbasis di Dubai, meskipun ada dukungan dari pihak berwenang di Uni Emirat Arab.
Sebuah firma hukum yang berbasis di Jerman telah menyatakan bahwa itu mewakili Telegram, tetapi ini tidak cukup untuk mencegah denda dikeluarkan, kata Kantor Kehakiman Federal.
Polisi federal Jerman memperingatkan awal tahun ini bahwa aplikasi tersebut menjadi “media radikalisasi”, yang digunakan oleh beberapa orang untuk menargetkan politisi, ilmuwan, dan dokter atas peran mereka dalam menangani pandemi virus corona.
“Operator layanan pesan dan jejaring sosial memikul tanggung jawab khusus untuk bertindak melawan hasutan kebencian dan kekerasan di platform mereka,” kata Menteri Kehakiman Marco Buschmann dalam sebuah pernyataan. “Persyaratan hukum dan tanggung jawab ini tidak dapat dihindari dengan mencoba untuk tidak terjangkau.”
Sumber: AP News