Bank umum wajib memastikan ketahanan dan keamanan sistem teknologi informasi (TI) perbankan sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyatakan kewajiban menjaga ketahanan dan keamanan siber di perbankan diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Teknologi Informasi Pada Bank Umum.
Percepatan perkembangan digitalisasi di sektor perbankan harus diatur dengan peraturan OJK untuk menjawab kebutuhan dan harapan industri perbankan serta mengatasi potensi risiko di sektor TI, tegasnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, bank umum wajib menjaga ketahanan siber melalui identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan; perlindungan aset dan deteksi insiden siber; serta penanganan dan pemulihan insiden siber, jelasnya.
Sistem ketahanan siber yang memadai terdiri dari sistem uji keamanan, penilaian maturitas keamanan siber, dan satuan kerja khusus keamanan siber yang juga dianggap penting, jelas pejabat OJK.
Supangkat menyatakan selain mengatur keamanan dan ketahanan siber, POJK juga mengatur aspek-aspek penting lainnya untuk meningkatkan transformasi digital melalui keamanan siber di sektor perbankan, antara lain manajemen dan arsitektur TI, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, penyediaan layanan, serta audit dan pengendalian internal. .
Ia kemudian mencontohkan data Bank Indonesia yang mengindikasikan adanya peningkatan jumlah dan volume transaksi keuangan melalui jalur elektronik di Indonesia pada tahun 2022.
Pejabat itu menyatakan optimisme bahwa peraturan baru, yang akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 7 Juli 2022, akan mendorong transformasi digital di sektor perbankan.
Sumber: ANTARA NEWS