Sebelumnya tidak ada batas waktu yang jelas untuk kewajiban pendaftaran yang dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik swasta (ESO) offshore atau asing (“Pendaftaran ESO”) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta , sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 (“Peraturan Menkominfo 5“).
Namun pada tanggal 22 Juni 2022, Menkominfo mengadakan konferensi pers (“Konferensi Pers Menkominfo”) untuk mengumumkan bahwa periode enam bulan dihitung dari tanggal 21 Januari 2022 (dianggap sebagai tanggal berlakunya sistem OSS), dan oleh karena itu batas waktu untuk Pendaftaran ESO adalah 20 Juli 2022.
Menkominfo menerbitkan Surat Edaran Menkominfo No. 3 Tahun 2022 pada tanggal efektif pendaftaran ESO khusus (“Surat Edaran”) pada tanggal 14 Juni 2022 untuk mengklarifikasi, antara lain bahwa:
-
(i) ESO didaftarkan melalui sistem OSS
(ii) ESO swasta yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan 5 Departemen Perdagangan dan Perindustrian akan masih harus melakukan registrasi ulang.
Dengan sistem OSS yang sekarang siap untuk mengakomodasi Pendaftaran ESO oleh ESO Offshore, Menkominfo mengharapkan semua ESO swasta (termasuk ESO Offshore dan lokal) untuk melakukan Pendaftaran ESO dalam waktu 20 Juli 2022. Sebagai pengingat, berdasarkan Peraturan Menkominfo 5, Pendaftaran ESO berlaku kepada ESO Offshore swasta (i) yang menyediakan jasa di wilayah Indonesia, (ii) yang menjalankan usaha di Indonesia, dan/atau (iii) yang sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.
Karena OSS kini siap menampung pendaftaran ESO oleh ESO Offshore, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian mengharapkan semua ESO swasta (termasuk ESO luar negeri dan dalam negeri) akan melakukan pendaftaran ESO pada 20 Juli 2022. Sebagai pengingat, di bawah Kementerian Perindustrian. Peraturan Perdagangan dan Perindustrian No. 5, pendaftaran ESO berlaku untuk ESO swasta di luar negeri (i) yang menyediakan jasa di wilayah Indonesia, (ii) yang menjalankan usaha di Indonesia, dan/atau (iii) yang sistem elektroniknya digunakan dan/ atau ditampilkan di Indonesia.
Hukuman
Dalam Konferensi Pers Menkominfo dan Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa akan ada sanksi administratif apabila tidak patuh terhadap persyaratan Pendaftaran ESO. Sanksi administratif tersebut mengacu pada sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan 5 Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, yang meliputi :
- Surat peringatan
- Pembekuan sementara,
- Sanksi administratif (tidak ada rincian besarnya berdasarkan peraturan saat ini), dan
- Pencabutan sertifikat pendaftaran ESO. (yang hanya dapat dikenakan pada ESO swasta yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan 5 Kementerian Perdagangan dan Perindustrian) dan
- Memblokir akses ke sistem elektronik ESO (akses dapat diberikan lagi setelah ESO swasta melakukan pendaftaran ESO).
Selain konferensi pers Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian juga mengadakan pertemuan pada Senin, 27 Juni, dan mengundang sejumlah ESO swasta ternama yang mengoperasikan platformnya di Indonesia untuk menunjukkan bahwa mereka serius tentang komitmen ini dan bahwa Kementerian Perdagangan dan Industri tidak akan ragu untuk melarang platform (termasuk untuk pemain senior) yang tidak terdaftar setelah 20 Juli.
Dalam hal akses diblokir, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 5, dan sebagaimana disebutkan dalam konferensi pers Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dapat membuka kembali akses ke platform yang diblokir setelah masing-masing ESO telah memenuhi semua persyaratan kepatuhan berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan dan Industri No. 5.
Informasi Utama yang Disediakan dalam Pendaftaran ESO
Saat melakukan pendaftaran ESO, ESO pribadi juga harus memberikan beberapa data/informasi utama, antara lain:
- Informasi kontak (yaitu untuk menerima permintaan penghapusan apa pun terkait konten negatif atau permintaan apa pun dari otoritas untuk akses ke sistem)
- Informasi jumlah pengguna dan jumlah transaksi dari Indonesia
- Kewajiban untuk memberikan akses (untuk tujuan penegakan hukum) dan melindungi data pribadi sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku
Mengingat hal ini, ESO swasta (baik offshore maupun onshore) harus segera melakukan penilaian internal apakah platform mereka memenuhi kriteria. Jika memenuhi kriteria, pelanggan harus melakukan registrasi ESO (atau registrasi ulang) sebelum 20 Juli 2022.
Berdasarkan situs web Kementerian Perdagangan dan Perindustrian PSE KEMINFO, diakses 29 Juni 2022 (12.45 WIB), Tercatat 4.628 ESO di dalam negeri dan 81 ESO di luar negeri telah menyelesaikan pendaftarannya.
Selengkapnya : LEXOLOGY