Komisi Perlindungan Data Irlandia mendenda Twitter €450.000 (~ $550.000) karena gagal memberi tahu DPC tentang pelanggaran dalam jangka waktu 72 jam yang diberlakukan oleh Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa dan untuk mendokumentasikannya secara memadai.
Berdasarkan aturan GDPR, regulator data UE dapat mengenakan denda maksimum hingga €20 juta (sekitar $24,3 juta) atau 4% dari omset tahunan global perusahaan yang melanggar – mana saja yang lebih besar – untuk pelanggaran.
“Penyelidikan DPC dimulai pada Januari 2019 setelah menerima pemberitahuan pelanggaran dari Twitter dan DPC menemukan bahwa Twitter melanggar Pasal 33 (1) dan 33 (5) GDPR dalam hal kegagalan untuk memberi tahu pelanggaran tepat waktu ke DPC dan kegagalan untuk mendokumentasikan pelanggaran secara memadai,” kata DPC Irlandia.
Pelanggaran yang menyebabkan Twitter didenda disebabkan oleh bug berusia empat tahun di aplikasi Twitter Android yang bertanggung jawab atas pemaparan tweet pribadi akun yang dilindungi secara tidak sengaja.
“Pada 26 Desember 2018, kami menerima laporan bug melalui program bug bounty kami bahwa jika pengguna Twitter dengan akun yang dilindungi, menggunakan Twitter untuk Android, mengubah alamat email mereka, bug tersebut akan mengakibatkan akun mereka tidak terlindungi (private),” pemberitahuan pelanggaran dikirim ke DPC pada Januari 2019.
Twitter mengatakan bahwa pihaknya tidak menyadari tingkat keparahan masalah dan pelanggaran hingga 3 Januari 2019, saat proses respons insiden diaktifkan.
Sumber: Bleeping Computer